11/06/09

Tata Tertib MUBES

TATA TERTIB MUSYAWARAH

HIMPUNAN MAHASISWA FISIKA

FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM

UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Musyawarah Himpunan Mahasiswa Fisika (HIMAFI) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Lambung Mangkurat (FMIPA UNLAM) yang selanjutnya dalam tata tertib disebut MUMAFI.

  2. Penyelenggaraan MUMAFI selanjutnya menjadi tanggung jawab mahasiswa Fisika FMIPA UNLAM.


BAB II

TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 2

  1. Menentukan kelengkapan HIMAFI FMIPA UNLAM.

  2. Memilih dan menetapkan Presidium Sidang dan Komisi Pemilihan Raya melalui pemilihan langsung oleh peserta MUMAFI.

  3. Menilai dan memutuskan diterima atau tidaknya laporan pertanggungjawaban pengurus HIMAFI FMIPA UNLAM.

  4. Membahas dan menetapkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), rekomendasi dan Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO).


BAB III

PESERTA MUMAFI

Pasal 3

Peserta MUMAFI adalah mahasiswa Fisika FMIPA UNLAM.


BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA MUMAFI

Pasal 4

  1. Peserta berhak mendapatkan materi yang dibahas dalam MUMAFI.

  2. Peserta memiliki hak bicara berupa pertanyaan, usul, dan atau pendapat secara lisan maupun tertulis dan memiliki hak suara untuk memilih dan dipilih.


Pasal 5

Setiap peserta MUMAFI mempunyai hak satu suara yang dapat dipergunakan dalam pengambilan keputusan dengan mengingat Pasal 4 ayat 2 peraturan tata tertib ini.


Pasal 6

  1. Setiap peserta harus menjadi salah satu anggota komisi MUMAFI.

  2. Jumlah anggota masing – masing komisi disusun secara proporsional.

  3. Setiap peserta MUMAFI harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh panitia pelaksana serta tata tertib yang telah dimusyawarahkan.

BAB V

KELENGKAPAN MUMAFI


Pasal 7

Kelengkapan MUMAFI terdiri dari:

  • Pimpinan MUMAFI

  • Panitia Pelaksana

  • Pimpinan Sidang Pleno

  • Komisi – komisi MUMAFI

  • Komisi Pemilihan Raya

Pasal 8

  1. Pimpinan MUMAFI adalah Mahasiswa Fisika FMIPA UNLAM

  2. Pimpinan MUMAFI mempunyai tugas

    1. Menjaga ketertiban, kelancaran, dan kesuksesan MUMAFI

    2. Menjaga suasana kebersamaan MUMAFI

    3. Dalam kondisi mendesak pimpinan MUMAFI dapat bertindak sebagai pimpinan Himpunan yang bersifat sementara


Pasal 9

Panitia pelaksana dibentuk berdasarkan hasil rapat HIMAFI FMIPA UNLAM yang bertugas mengarahkan materi yang akan dibahas dan disahkan dalam MUMAFI serta menyiapkan teknik penyelenggaraan MUMAFI agar berjalan lancar, tertib dan aman.


Pasal 10

  1. Pimpinan Sidang Pleno dipilih oleh peserta MUMAFI dengan jumlah 3 orang secara kolektif.

  2. Pimpinan Sidang Pleno terdiri dari seorang ketua, wakil ketua, dan sekretaris yang dipilih oleh peserta sidang.

  3. Pimpinan Sidang Pleno merupakan satu kesatuan kolektif.

  4. Pimpinan Sidang Pleno berkewajiban:

          1. Memimpin persidangan agar tetap dalam suasana kebersamaan sehingga dapat berjalan kondusif.

          2. Berusaha mempertemukan pendapat, menyimpulkan pembicaraan dan persoalan sesuai dengan proporsinya serta meluruskan pembicaraan sesuai dengan acara persidangan.


Pasal 11

  1. Komisi MUMAFI dibentuk sesuai dengan kebutuhan berdasarkan keputusan sidang Pleno dan bertugas membahas materi yang menjadi pokok bahasan pada masing – masing komisi dan melaporkan hasilnya pada sidang pleno.

  2. MUMAFI dapat membentuk komisi khusus, apabila diperlukan.

  3. Pimpinan rapat komisi/Ketua dan Juru Bicara komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi.


Pasal 12

Komisi – komisi MUMAFI terdiri dari:

  1. Komisi A : Membahas Anggaran Dasar

  2. Komisi B : Membahas Anggaran Rumah Tangga

  3. Komisi C : Membahas Rekomendasi Kegiatan Himpunan

  4. Komisi D : Membahas Garis-Garis Besar Haluan Organisasi


BAB VI

PERSIDANGAN DAN RAPAT – RAPAT


Pasal 13

Persidangan dan rapat – rapat MUMAFI terdiri dari:

  1. Sidang Pleno

  2. Rapat Komisi

  3. Sidang Komisi Khusus jika dianggap perlu

  1. Rapat Komisi Pemilihan Raya

  2. Rapat Presidium.


BAB VII

TATA CARA BERBICARA

Pasal 14

  1. Demi ketertiban dan kelancaran persidangan, tiap peserta berbicara melalui dan seizin Pimpinan Sidang Pleno.

  2. Ketentuan mengenai waktu dan lamanya pembicara berbicara diatur oleh Pimpinan Sidang Pleno.

  3. Untuk efisiensi waktu maka setiap pembicara hendaknya dapat berbicara pada pokok persoalan dan disampaikan secara singkat dan jelas.


Pasal 15

1. Setiap peserta dapat menyampaikan intrupsi setelah mendapat izin dari pimpinan sidang Pleno berdasarkan prioritas jenis interupsi sebagai berikut :

a. Point of Order : Mengajukan usul prosedur mengenai masalah yang dibicarakan beserta solusi.

b. Clearent :Mengajukan keberatan terhadap materi yang pembicaraannya di luar masalah yang dibahas.

c. Informasi : Meminta penjelasan tentang duduk perkara sebenarnya atau tentang masalah yang dibicarakan dan memberikan penjelasan mengenai masalah yang dibicarakan.

2. Interupsi disetujui oleh pimpinan sidang dan diprioritaskan berdasarkan pada point a,b, dan c.


Pasal 16

  1. Apabila pembicara menyimpang dari pokok pembicaraan, maka pimpinan sidang pleno dapat memperingatkan dan meminta supaya kembali kepada pokok – pokok permasalahan.

  2. Apabila pembicara dalam berbicara menggunakan kata – kata yang menyinggung pribadi seseorang dan atau mengarah kepada hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, maka pimpinan sidang pleno dapat memberikan nasihat dan memperingatkan agar pembicara tertib kembali serta menarik kembali kata – kata yang menyebabkan pembicara diberi peringatan.


Pasal 17

  1. Apabila peserta melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban sidang, pimpinan sidang pleno berhak dan wajib memperingatkan agar peserta tersebut menghentikan perbuatannya.

  2. Jika dua kali peringatan tersebut pada ayat 1 tidak diindahkan, pimpinan sidang Pleno dapat memerintahkan peserta tersebut untuk meninggalkan ruang sidang.


BAB VIII

QUORUM (ANGGOTA RAPAT) DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN


Pasal 18

  1. Sidang Pleno MUMAFI dinyatakan sah jika dihadiri lebih dari 1/2 jumlah peserta MUMAFI FMIPA UNLAM.

  2. Dalam hal pemilihan Komisi Pemilihan Raya dihadiri sekurang – kurangnya 2/3 jumlah peserta sidang Pleno.


Pasal 19

  1. Setiap sidang Pleno memerlukan quorum seperti tersebut pada pasal 18 ayat 1 tata tertib ini.

  2. Apabila quorum sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 diatas tidak tercapai maka sidang ditunda 2 x 15 Menit.

  3. Apabila 2 kali penundaan seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 di atas masih juga belum tercapai quorum, maka sidang dapat dilanjutkan dan dianggap sah (memenuhi quorum) dan dapat mengambil keputusan.


Pasal 20

    1. Pengambilan keputusan diusahakan secara musyawarah mufakat.

    2. Apabila ayat 1 tidak terpenuhi ditunda 1 x 5 menit untuk melakukan lobi antara pihak-pihak yang bersangkutan.

    3. Apabila ayat 2 tidak terpenuhi maka keputusan dilaksanakan secara voting.


Pasal 21

  1. Pengambilan keputusan voting adalah sah apabila:

  1. Diambil dalam sidang yang memenuhi quorum.

  2. Disetujui oleh lebih dari setengah peserta yang hadir memenuhi quorum.

  1. Apabila dalam pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak diperoleh hasil yang sama, maka pemungutan suara diulang paling banyak 2 kali.

  2. Apabila dari hasil pemungutan suara yang terakhir masih menghasilkan suara yang sama, maka usul/hak yang akan diputuskan ditolak, tetapi akan dimusyawarahkan kembali untuk mengambil keputusan yang terbaik.

  3. Penyampaian suara disampaikan secara lisan, mengacungkan tangan atau tertulis.

  4. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dilakukan dengan mengadakan perhitungan suara secara langsung.

  5. Khusus pemilihan presidium sidang dilakukan secara terbuka, bebas, jujur dan adil.


Pasal 22

  1. Pertanyaan atau pendapat yang diajukan hendaknya singkat dan jelas.

  2. Apabila dipandang perlu, bentuk, isi dan sifat pertanyaan atau pendapat diperjelas oleh pimpinan sidang.

  3. Pimpinan sidang dapat mengambil kesimpulan atas pertanyaan atau pendapat itu.


BAB IX

KOMISI PEMILIHAN RAYA DAN TATA CARA PEMBENTUKANNYA


Pasal 23

  1. Pemilihan Komisi Pemilihan Raya (KPR) dilaksanakan pada sidang Pleno.

  2. KPR tidak boleh mencalonkan diri sebagai ketua dan wakil ketua HIMAFI FMIPA UNLAM.

  3. PR dipilih dari dan oleh peserta MUMAFI dan ditetapkan dalam sidang Pleno MUMAFI FMIPA UNLAM.

  4. KPR terdiri dari:

    1. 1 orang dari Ketua terpilih sebagai Ketua KPR.

    2. 1 orang sekretaris KPR.

    3. 1 orang bendahara KPR.

    4. 3 orang anggota KPR.


Pasal 24

KPR diberi wewenang penuh untuk menyelenggarakan dan bertanggungjawab dilaksanakannya Pemilihan Raya (Pemira).


BAB X

PALU SIDANG

Pasal 25

Ketentuan ketukan yang dilakukan pimpinan sidang yaitu sebagai berikut :

1. 1 ketukan untuk satu pasal atau hal lain yang telah disepakati.

2. 2 ketukan untuk pergantian setiap acara dan pimpinan sidang.

3. 3 ketukan untuk pembukaan dan penutupan sidang.


BAB XI

RISALAH

Pasal 26

Setiap sidang harus dibuat risalah, yakni laporan jalannya sidang secara tertulis yang berisi:

  1. Tempat dan acara sidang

  2. Hari, tanggal, dan waktu dilaksanakannya sidang

  3. Pimpinan Sidang

  4. Nama – nama peserta yang hadir

  5. Juru Bicara dan pendapat masing – masing

  6. Keputusan dan kesimpulan sidang

  7. Keterangan lain yang dianggap perlu


BAB XII

PERATURAN PERALIHAN

Pasal 27

Ketentuan – ketentuan dalam tata tertib ini mengacu kepada ketentuan himpunan atau berkaitan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) HIMAFI FMIPA UNLAM.


BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28

Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diputuskan oleh HIMAFI sejauh tidak bertentangan dengan AD, ART dan GBHO HIMAFI FMIPA UNLAM.


Pasal 29

Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar