11/06/09

Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA

HIMPUNAN MAHASISWA FISIKA

FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM

UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT



BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

ANGGOTA

Anggota HIMAFI FMIPA UNLAM terdiri dari semua mahasiswa Fisika FMIPA UNLAM.


Pasal 2

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Hak Anggota HIMAFI FMIPA UNLAM yaitu :

a. Mempunyai hak suara dan hak bicara.

b. Mempunyai hak dipilih dan memilih.

2. Kewajiban Anggota HIMAFI FMIPA UNLAM yaitu :

a. Menjaga nama baik HIMAFI FMIPA UNLAM.

b. Melaksanakan AD, ART, Rekomendasi dan GBHO HIMAFI FMIPA UNLAM.

c. Mentaati ketentuan-ketentuan yang dibuat MUMAFI.

d. Semua Mahasiswa Fisika diwajibkan mengikuti MUMAFI dan yang melanggar dikenakan sanksi berdasarkan kesepakatan peserta MUMAFI kecuali dengan alasan tertentu serta dapat dipertanggungjawabkan.


Pasal 3

KEHILANGAN KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

1. Anggota HIMAFI FMIPA UNLAM akan kehilangan keanggotaan apabila :

  • Tidak lagi menjadi mahasiswa Fisika FMIPA UNLAM.
  • Meninggal dunia.


2. Pengurus HIMAFI FMIPA UNLAM akan kehilangan kepengurusan apabila :

  • Tidak lagi menjadi mahasiswa Fisika FMIPA UNLAM.
  • Diberhentikan dengan hormat melalui keputusan pengurus HIMAFI FMIPA UNLAM.
  • Meninggal dunia.

Mengundurkan diri dan disetujui pengurus HIMAFI FMIPA UNLAM.


BAB II

JABATAN RANGKAP PENGURUS

Pasal 4

Ketua umum, wakil ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum HIMAFI FMIPA UNLAM tidak dapat merangkap ketua umum, wakil ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum, pada organisasi lain di luar HIMAFI FMIPA UNLAM, sedangkan pengurus yang lain diperbolehkan.


BAB III

STRUKTUR ORGANISASI


Pasal 5

TINGKATAN ORGANISASI

HIMAFI FMIPA UNLAM menghimpun, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan kegiatan mahasiswa Fisika FMIPA UNLAM.


Pasal 6

KEPENGURUSAN

  1. Syarat menjadi pengurus HIMAFI FMIPA Unlam yaitu pernah mengikuti “KENALI FISIKA” serta dinyatakan LULUS
  2. Pengurus HIMAFI FMIPA Unlam terdiri dari
  • Ketua Umum
  • Wakil Ketua Umum
  • Sekretaris Umum
  • Bendahara Umum
  • Koordinator Divisi

  • Divisi penelitian dan pengembangan
  • Divisi pendidikan dan kebudayaan
  • Divisi organisasi dan pengkaderan
  • Divisi Humas dan publikasi
  • Divisi kerohanian
  • Divisi Olahraga, Seni dan Kewirausahaan
  • Anggota Divisi


  1. Kepengurusan HIMAFI FMIPA UNLAM disahkan dan dilantik oleh pihak yang berwenang untuk mengesahkan dan melantknya.


Pasal 7

JALUR KOORDINASI dan KOMUNIKASI

Jalur koordinasi dan komunikasi HIMAFI FMIPA UNLAM yaitu Dewan Litbang Organisasi ( DLO ).

BAB IV

PERSIDANGAN

Pasal 8

  1. MUMAFI

    1. MUMAFI merupakan forum tertinggi di lingkungan HIMAFI FMIPA UNLAM.

    2. MUMAFI FMIPA UNLAM adalah sidang yang dihadiri oleh mahasiswa Fisika HIMAFI FMIPA UNLAM

    3. MUMAFI diadakan satu kali dalam satu tahun

    4. MUMAFI FMIPA UNLAM dapat dilaksanakan jika dihadiri lebih dari 1/2 jumlah mahasiswa Fisika FMIPA UNLAM.

    5. Apabila quorum sebagaimana yang dimaksud pada poin (d) di atas tidak tercapai maka sidang ditunda 2 x 15 Menit.

    6. Apabila 2 kali penundaan seperti yang dimaksud dalam poin (d) dan (e) di atas masih juga belum tercapai quorum, maka sidang dapat dilanjutkan dan dianggap sah (memenuhi quorum) sesuai dengan hasil kesepakatan quorum.

    7. Dalam keadaan luar biasa, MUMAFI Luar Biasa dapat dilaksanakan diluar ketentuan yang sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 c atas persetujuan anggota HIMAFI FMIPA UNLAM.

  2. Rapat Pengurus

  1. Semua pengurus diwajibkan mengikuti rapat pengurus dan yang melanggar dikenakan sanksi berdasarkan kesepakatan pengurus HIMAFI FMIPA UNLAM kecuali dengan alasan tertentu serta dapat dipertanggungjawabkan.

  2. Rapat pengurus berfungsi untuk menkoordinasikan pengurus yang diadakan minimal satu kali sebulan.

  3. Rapat pengurus dapat dilaksanakan bila diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan HIMAFI FMIPA UNLAM.

  4. Rapat pengurus dapat menarik kembali pengurus yang non aktif atas persetujuan anggota HIMAFI FMIPA UNLAM.



BAB V

TATA CARA DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 9

  1. Pengambilan keputusan dalam MUMAFI FMIPA UNLAM dianggap sah jika dihadiri minimal lebih dari 1/2 dari jumlah mahasiswa Fisika FMIPA UNLAM.

  2. Dalam pengambilan keputusan diterima atau di tolaknya Laporan Pertanggungjawaban pengurus inti dan koordinator divisi tidak diikutsertakan dalam pengambilan keputusan.

  3. Dalam pengambilan keputusan di terima atau ditolaknya Laporan Pertanggungjawaban pengurus, dianggap sah jika dihadiri minimal 2/3 dari jumlah yang hadir pada saat awal registrasi MUMAFI.

  4. Semua keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat

  5. Apabila cara pada ayat 3 tidak terpenuhi maka akan di lakukan lobi terlebih dahulu dan jika masih tidak terpenuhi maka akan dilakukan pemungutan suara.

  6. Setiap selesai pengambilan keputusan dalam MUMAFI maka surat keputusan harus dikeluarkan.

  7. Rapat semua pengurus HIMAFI FMIPA UNLAM dianggap sah jika yang hadir minimal lebih dari 1/2 jumlah pengurus.

  8. Apabila pasal 9 ayat 1 tidak terpenuhi maka kembali ke pasal sebelumnya.



BAB VI

PENDANAAN ORGANISASI

Pasal 10

1. Pendanaan HIMAFI FMIPA UNLAM terdiri dari :

  1. Dana Kemahasiswaan FMIPA UNLAM

  2. Dana Iuran anggota

  3. Usaha-usaha lain yang sesuai, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan AD dan ART.

2. Semua Mahasiswa Fisika FMIPA UNLAM wajib membayar iuran anggota.


BAB VII

SYARAT KETUA UMUM DAN WAKIL KETUA UMUM

Pasal 11

Syarat menjadi Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum, yaitu :

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

  2. Warga negara Indonesia

  3. Mahasiswa Fisika FMIPA UNLAM yang telah menempuh masa studi minimal satu tahun

  4. Mempunyai IPK minimal 2,5

  5. Tidak pernah melanggar kode etik dan peraturan serta tata tertib di Universitas Lambung Mangkurat

  6. Mempunyai kemampuan dan wawasan untuk berorganisasi

  7. Berkelakuan baik, jujur dan adil

  8. Sehat jasmani dan rohani

  9. Bersedia dan sanggup menjadi pengurus aktif selama periode kepengurusan


BAB VIII

TATA CARA PEMILIHAN KETUA UMUM DAN WAKIL KETUA UMUM

Pasal 12

  1. Pemilihan diselenggarakan oleh panitia yang dibentuk pada saat MUMAFI selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa kepengurusan lama berakhir.

  2. Pemilihan Ketua Umum dan wakil ketua umum oleh seluruh anggota HIMAFI FMIPA UNLAM.

  3. Ketua Umum dan wakil ketua umum HIMAFI terpilih dilaporkan kepada Dekan FMIPA UNLAM untuk dilantik.

Pasal 13

1. Pemilihan ketua umum dan wakil ketua umum dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

a. Bakal calon ketua umum dan wakil ketua umum mencalonkan diri atau dicalonkan dengan memperlihatkan Kartu Tanda Mahasiswa atau hal lain yang membuktikan bahwa mahasiswa tersebut masih berstatus mahasiswa Fisika FMIPA UNLAM.

b. Bakal calon ketua umum dan wakil ketua umum dinyatakan sah apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan pada pasal 11.

c. Pemilihan Ketua umum dan wakil ketua umum Himpunan Mahasiswa Fisika (HIMAFI) secara langsung.

2. Syarat-syarat Bakal Calon Ketua umum dan wakil ketua umum dibahas dalam sidang komisi Pemilihan Raya.



Pasal 14

1. Bakal calon ketua umum dan wakil ketua umum mengajukan diri atau diajukan oleh anggota HIMAFI FMIPA UNLAM berdasarkan waktu yang ditentukan KPR.

2. Penggunaan hak suara untuk mendukung dan memilih ketua umum dan wakil ketua umum HIMAFI FMIPA UNLAM dilaksanakan oleh anggota HIMAFI FMIPA UNLAM.



Pasal 15

1. Calon ketua umum dan wakil ketua umum yang dinyatakan sah diharuskan menyampaikan visi, misi, persepsi serta interpretasi mengenai program pengembangan HIMAFI FMIPA UNLAM

2. Nama calon ketua umum dan wakil ketua umum yang memenuhi persyaratan dipilih langsung oleh anggota HIMAFI FMIPA UNLAM sebagaimana yang dimaksud pasal 14 ayat 2 ART ini dengan ketentuan satu peserta hanya berhak satu suara.

3. Calon ketua umum dan wakil ketua umum yang yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan sebagai ketua HIMAFI FMIPA UNLAM.

4. Apabila terdapat lebih dari satu calon yang mendapat suara terbanyak dengan jumlah yang sama maka pemilihan ketua umum dan wakil ketua umum HIMAFI FMIPA UNLAM diulang sampai terdapat selisih jumlah suara.




BAB IX

HAK DAN KEWAJIBAN KETUA UMUM DAN WAKIL KETUA UMUM

Pasal 16

  1. Ketua Umum dan wakil ketua umum berhak dan wajib menyusun kepengurusan HIMAFI FMIPA UNLAM selambat-lambatnya dua minggu setelah terpilih.

  2. Ketua Umum dan wakil ketua umum berkewajiban menyusun program kerja melalui rapat pengurus selambat-lambatnya satu bulan setelah pelantikan.

  3. Segala program kerja dalam masa bakti satu tahun dipertanggungjawabkan kepada anggota HIMAFI FMIPA UNLAM pada saat MUMAFI diselenggarakan.

  4. Ketua Umum berhak untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus.


BAB X

LAMBANG DAN BENDERA HIMAFI FMIPA UNLAM

SERTA IDENTITAS MAHASISWA FISIKA

Pasal 17




  1. Lambang HIMAFI FMIPA UNLAM merupakan gambar simbol dioda, kapasitor, tegangan, 2 buah lingkaran, lampu dan warna latar lambang merah, biru dan putih, yang mempunyai arti:
  • Dioda satu arah berarti anggota HIMAFI FMIPA UNLAM mempunyai satu tujuan yang sama.
  • Kapasitor berarti HIMAFI FMIPA UNLAM merupakan wadah penampung aspirasi mahasiswa Program Studi Fisika FMIPA UNLAM.
  • Tegangan berarti bahwa anggota HIMAFI FMIPA UNLAM mempunyai satu tekat yang kuat.
  • Lingkaran berarti keutuhan di dalam diri HIMAFI FMIPA UNLAM.
  • Warna merah melambangkan nilai 2 dalam resistor.
  • Dua buah lingkaran berarti 00.
  • Warna biru melambangkan nilai 6 dalam resistor.
  • Poin e, f dan g jika digabungkan membentuk anggka 2006 yang merupakan tahun berdirinya HIMAFI FMIPA UNLAM.
  • Lampu berarti HIMAFI FMIPA UNLAM akan bersinar ke luar.
  • Warna putih melambangkan bahwa HIMAFI FMIPA UNLAM adalah organisasi yang bersih, tidak diwarnai oleh unsur kejahatan.


Anggaran Rumah Tangga HIMAFI yang telah diputuskan oleh MUBES HIMAFI periode 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar