11/06/09

Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR

HIMPUNAN MAHASISWA FISIKA

FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM

UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT




PEMBUKAAN


Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

Mahasiswa merupakan generasi yang akan meneruskan perjuangan dan memegang kepemimpinan untuk masa yang akan datang. Oleh sebab itu, mahasiswa perlu membekali diri dengan kemampuan dalam berorganisasi, kepemimpinan dan intelektual sebagai persiapan untuk menjadi pemimpin.

Mahasiswa sebagai bagian integritas bangsa, harus memiliki komitmen terhadap masyarakat kampus dan masyarakat luas dalam memperjuangkan cita-cita nasional. Dengan demikian, mahasiswa berkewajiban untuk menyukseskan pembangunan nasional. Mahasiswa intelektual harus melihat persoalan yang ada dengan pancaran idealisme sebagai proses untuk menuju kemajuan dan pembaharuan, serta berpegang pada kaidah moral, agama dan kejujuran.

Cita-cita dapat dicapai dengan mengembangkan kehidupan dialogis dan demokratis serta bersama masyarakat mengemban amanat untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa. Untuk itu, Himpunan Mahasiswa Fisika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Lambung Mangkurat berpedoman pada Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO).



BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1

Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Fisika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Lambung Mangkurat (HIMAFI FMIPA UNLAM).


Pasal 2

HIMAFI FMIPA UNLAM dikukuhkan pada saat MUMAFI tanggal 12 November 2006.


Pasal 3

Sekretariat HIMAFI FMIPA UNLAM bertempat di Kesekretariatan HIMAFI FMIPA UNLAM.


BAB II

DASAR, LANDASAN DAN AZAS


Pasal 4

HIMAFI FMIPA UNLAM berdasarkan Pancasila dan moral agama.


Pasal 5

HIMAFI FMIPA UNLAM berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.


Pasal 6

HIMAFI FMIPA UNLAM berazaskan profesionalisme dan intelektualitas.


BAB III

SIFAT , FUNGSI, TUJUAN, DAN KEGIATAN


Pasal 7

HIMAFI FMIPA UNLAM adalah organisasi profesi yang bersifat independen dan tidak bernaung di bawah suatu organisasi masyarakat di dalam maupun di luar kampus.


Pasal 8

Fungsi HIMAFI FMIPA UNLAM adalah sebagai berikut:

  1. Wadah aktivitas, komunikasi, koordinasi, dan informasi mahasiswa Fisika FMIPA UNLAM .

  2. Wadah yang menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Fisika FMIPA UNLAM.

  3. Mengembangkan potensi-potensi keilmuan mahasiswa Fisika FMIPA UNLAM.


Pasal 9

Tujuan HIMAFI FMIPA UNLAM adalah sebagai berikut :

  1. Membina insan akademis yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta berbudi luhur, terampil, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian mantap dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap masyarakat.

  2. Terciptanya kerjasama antarcivitas akademika dengan berdasarkan kepada semangat kekeluargaan dan kebersamaan.

  3. Terciptanya kehidupan kampus yang dinamis, kritis, demokratis, dan komunikatif.


Pasal 10

Kegiatan HIMAFI FMIPA UNLAM adalah sebagai berikut:

  1. Mengembangkan potensi kreatif dan inovatif dalam bidang penalaran, keilmuan, keahlian, dan pengabdian kepada masyarakat serta bidang lain yang sesuai dengan tujuan HIMAFI FMIPA UNLAM.

  2. Mengembangkan potensi kepemimpinan intelektual yang kreatif dan inovatif.

  3. Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan dan kepemudaan serta kemasyarakatan dalam mewujudkan pembangunan nasional.



BAB IV

USAHA DAN SASARAN


Pasal 11

Usaha HIMAFI FMIPA UNLAM adalah mengadakan hubungan dan kerjasama yang erat dengan pihak lain secara profesional.


Pasal 12

Sasaran HIMAFI FMIPA UNLAM adalah terjalinnya hubungan yang baik antaranggota serta pihak-pihak terkait guna meningkatkan pengetahuan mahasiswa Fisika FMIPA UNLAM mengenai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya bidang fisika.



BAB V

KEANGGOTAAN


Pasal 13

HIMAFI FMIPA UNLAM beranggotakan mahasiswa Fisika FMIPA UNLAM yang selanjutnya diatur dalam ART.


BAB VI

KEKUASAAN


Pasal 14

Kekuasaan tertinggi HIMAFI FMIPA UNLAM dipegang oleh Musyawarah Mahasiswa Fisika (MUMAFI).



BAB VII

KELENGKAPAN ORGANISASI


Pasal 15

HIMAFI FMIPA UNLAM memiliki kelengkapan organisasi sebagai berikut:

  1. MUMAFI

  2. Pengurus

  3. Anggota


Pasal 16

  1. MUMAFI FMIPA UNLAM diadakan sekali dalam setahun.

  2. MUMAFI FMIPA UNLAM diadakan selambat-lambatnya tepat satu tahun setelah MUMAFI sebelumnya berakhir.

  3. MUMAFI FMIPA UNLAM dapat diajukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari jumlah anggota HIMAFI FMIPA UNLAM.


Pasal 17

Kepengurusan HIMAFI FMIPA UNLAM terdiri dari :

  1. Ketua Umum

  2. Wakil Ketua Umum

  3. Sekretaris Umum

  4. Bendahara Umum

  5. Koordinator Divisi

  6. Anggota Divisi


Pasal 18

  1. Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum HIMAFI FMIPA UNLAM dipilih melalui Pemilihan Raya (Pemira).

  2. Masa jabatan Ketua Umum HIMAFI FMIPA UNLAM adalah 1 tahun dan dapat dipilih kembali 1 periode berikutnya melalui Pemira.

  3. Tata Tertib pemilihan dan pengukuhan pengurus HIMAFI FMIPA UNLAM disusun dalam ART.

  4. Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum HIMAFI FMIPA UNLAM disahkan oleh pihak yang berwenang untuk mengesahkan dan bertanggung jawab kepada MUMAFI serta diketahui oleh Ketua Program Studi Fisika FMIPA UNLAM.

  5. Dalam keadaan luar biasa, Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum HIMAFI FMIPA UNLAM dipilih dalam MUMAFI Luar Biasa.





BAB VIII

KEUANGAN ORGANISASI


Pasal 19

Keuangan HIMAFI FMIPA UNLAM diperoleh dari:

  1. Dana yang diberikan oleh pihak FMIPA UNLAM.

  2. Iuran anggota HIMAFI FMIPA UNLAM yang besarnya ditentukan dalam MUMAFI.

  3. Usaha-usaha lain yang sesuai, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan AD dan ART.


BAB IX

LOGO, ATRIBUT DAN IDENTITAS


Pasal 20

Logo dan atribut HIMAFI FMIPA UNLAM serta identitas mahasiswa Fisika FMIPA UNLAM dijelaskan dalam ART.


BAB X

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS


Pasal 21

  1. Pengurus HIMAFI FMIPA UNLAM berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan serta memajukan HIMAFI FMIPA UNLAM.

  2. Jika dipandang perlu pengurus HIMAFI FMIPA UNLAM berhak membuat peraturan kebijaksanaan sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan AD, ART dan GBHO.

  3. Ketua Umum HIMAFI FMIPA UNLAM atau yang mewakili berhak dan berkewajiban mewakili HIMAFI FMIPA UNLAM ke dalam ataupun keluar sehubungan dengan kegiatan atau urusan yang menyangkut urusan organisasi.

  4. Pengurus HIMAFI FMIPA UNLAM berkewajiban membuat dan melaksanakan seluruh program kerja yang direncanakan selama 1 tahun.

  5. Pengurus HIMAFI FMIPA UNLAM berkewajiban melaksanakan rapat evaluasi setiap kegiatan yang dilaksanakan.

  6. Jika ayat 4 tidak terpenuhi, maka langkah selanjutnya akan diputuskan dalam MUMAFI.


BAB XI

PENGAMBILAN KEPUTUSAN


Pasal 22

Proses pengambilan keputusan dapat dilakukan dalam:

  1. MUMAFI FMIPA UNLAM

  2. Rapat Pengurus HIMAFI FMIPA UNLAM

  3. Pemilihan Raya

  4. MUMAFI Luar Biasa FMIPA UNLAM



BAB XII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 23

Perubahan pasal-pasal AD dan ART hanya dapat dilakukan dalam MUMAFI sesuai dengan Tata Tertib MUMAFI FMIPA UNLAM.



BAB XIII

PEMBUBARAN


Pasal 24

Pembubaran HIMAFI FMIPA UNLAM hanya dapat dilaksanakan apabila diusulkan secara tertulis oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota HIMAFI FMIPA UNLAM dalam MUMAFI FMIPA UNLAM.



BAB XIV

ATURAN TAMBAHAN


Pasal 25

  1. Ketua dan Wakil Ketua Umum HIMAFI FMIPA UNLAM menyampaikan pertanggungjawaban secara lisan dan atau tertulis dalam MUMAFI FMIPA UNLAM.

  2. Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Koordinator Divisi bertanggung jawab kepada Ketua Umum HIMAFI FMIPA UNLAM.

  3. Anggota Divisi bertanggung jawab terhadap Koordinator Divisi.



BAB XV

ATURAN PERALIHAN


Pasal 26

AD HIMAFI FMIPA UNLAM ditetapkan sejak tanggal ditetapkannya dan selama tidak disahkannya AD yang baru oleh MUMAFI.



BAB XVI

PENUTUP


Pasal 27

Hal-hal lain yang belum diatur dalam AD HIMAFI FMIPA UNLAM akan ditentukan kemudian.



Anggaran Dasar HIMAFI yang telah diputuskan oleh MUBES HIMAFI periode 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar