20/10/09

Kebijakan – kebijakan HIMAFI

1. Iuran dana : Pembayaran maximal tanggal 10 di mulai januari 2009
( lewat 500/bulan dimulai bulan maret )
a. Semester 1 – 5 = Rp. 4.000
b. Semester 6 – 14 = Rp. 3.000.
2. Aturan berpakaian pada saat perkuliahan maupun praktikum yang akan diberlakukan pada tanggal 11 Februari 2009 :
a. Rabu baju putih celana / rok hitam
b. Jum’at baju Muslim celana / rok kain dan
untuk non muslim berpakaian atas bawah kain
c. Dan apabila tidak mematuhi aturan pada poin a – b akan dikenakan denda sebesar Rp. 10.000 dan akan dilipat gandakan apabila lebih satu kali pelanggaran.
3. Pembuatan bundel soal
4. Ketua pelaksana kegiatan hanya boleh dari pengurus.
5. SC setiap kegiatan merupakan mahasiswa fisika / dosen yang sudah pernah melakukan kegiatan serupa atau sudah memiliki pengalaman sebelumnya.
6. Setiap mata kuliah mahasiswa fisika diharapkan berdoa sebelum memulai kegiatan perkuliahan
7. Pengurus yang tidak berhadir dalam rapat harus :
a. Izin tertulis
b. Satu kali tidak izin tertulis mendapat teguran secara tertulis
c. Dua kali peringatan mendapatkan denda Rp. 5.000 dan diberi peringatan kedua
d. Tiga kali peringatan mendapatkan denda Rp. 10.000 dan membuat surat pernyataan untuk tetap sebagai pengurus himpunan
e. Empat kali tidak hadir dikeluarkan secara tidak terhormat dari kepengurusan
8. Pengumuman informasi disampaikan minimal 24 jam akan diberitahukan melalui jaringan komunikasi antar angkatan serta akan di tempel pada mading – mading fisika minimal 2 hari sebelum pelaksanaan, namun apabila dalam keadaan penting / mendesak aturan tersebut dapat tidak berlaku.
9. Toleransi keterlambatan harus melapor kepada pimpinan rapat
10. Mengadakan opini tempel / kajian islam setiap dua minggu sekali.
11. Stiap proker kegiatan, pengurus diharuskan hadir.
12. Sabtu pukul 06.00 – 14.00 merupakan hari beraktifitas organisasi mahasiswa fisika.



Ditetapka di banjarbaru,
Pada tanggal 29 Januari 2009
Disetujui oleh semua mahasiswa fisika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar